3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, UU No. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu mengkaji atau menganalisias data sekunder yang berupa bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif di dalam sistem perundang- undangan terkait yang mengatur tentang hukum Perjanjian dalam KUHPerdata,UU No.Ĥ8 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.
Peran dan fungsi Notaris dalam membuat perjanjian-perjanjian tersebut perlu, mengingat Notaris adalah pejabat umum yang diatur oleh Undang-Undang untuk membuat akta-akta perjanjian atau kontrak bisnis di lapangan harta kekayaan, yang dapat memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata yang nantinya dapat menjadi rujukan pilihan domisili hukum para pihak manakala terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, dan jika perselisihan khususnya perselisihan yang harus berujung sengketa di Pengadilan atau di BANI sesuai pilihan domisili hukum yang dibuat dalam akta notariil tersebut. Semakin kompleksnya bentuk perjanjian yang harus dibuat, dan perlunya ahli yang di anggap netral dalam mengamankan kepentingan para pihak, mendorong para pelaku bisnis membuat perjanjiannya dalam bentuk akta notariil. Menghadapi era perdagangan bebas dan globalisasi, para pelaku bisnis semakin merasakan diperlukannya Notaris untuk membuat berbagai bentuk perjanjian dalam menjalankan usahanya.
Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.Īvailable under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Kekuatan pilihan domisili hukum yang disepakati para pihak yang diatur dalam akta notariil.